Marak Penipuan Binary Option, OJK Imbau Masyarakat Hati-Hati

avatar
· Views 9,287

Marak Penipuan Binary Option, OJK Imbau Masyarakat Hati-Hati

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati seiring maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading forex belakangan ini.

Binary option adalah salah satu bentuk trading online di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu. Sedangkan, robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas.

"Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan di Jakarta, dikutip Antara, Selasa.

Sekar menyampaikan OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. "OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi," imbuhnya.

OJK juga mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.

Sekar menambahkan, untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditas (emas, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Dicetak ulang dari Merdeka, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。
応答 1

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。

  • tradingContest