Satgas Waspada Investasi Bekukan 18 Platform Investasi Ilegal

avatar
· Views 227
Satgas Waspada Investasi Bekukan 18 Platform Investasi Ilegal

Penawaran investasi ilegal tak pernah habis dimakan waktu. Buktinya, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih saja menemukan penawaran investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

Tongam L.Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK menyebutkan, pada September 2022, SWI menemukan 18 entitas yang melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin regulator alias ilegal.

Temuan itu diperoleh SWI dari hasil crawling data. Ini merupakan pemantauan melalui big data center aplikasi SWI. Pemantauan dilakukan terhadap aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat melalui media sosial, website, dan Youtube.

Tongam mengatakan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan korban berdasarkan crawling data. Selanjutnya, SWI melakukan pemblokiran terhadap situs, website, maupun aplikasi investasi ilegal tersebut.

Usai melakukan pemblokiran, SWI meneruskan hasil temuannya tersebut ke pihak berwajib. "SWI menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Tongam dalam keterangannya, Rabu (5/10).

Tongam menegaskan, SWI telah memerintahkan kepada setiap entitas yang dihentikan kegiatannya untuk mengembalikan dana kerugian masyarakat. "Kalau pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," saran dia.

Adapun 18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin itu terdiri dari lima entitas yang melakukan money game, empat entitas menawarkan investasi tanpa izin, dan tiga entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin.

Lalu dua entitas penyelenggara robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan tiga entitas melakukan investasi ilegal lain.

Pada periode Januari-Agustus 2022, SWI mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 2,9 triliun. Nilai kerugian masyarakat ini lebih tinggi dari catatan tahun 2021 sebesar Rp 2,5 triliun.

Sejak 2017 sampai Agustus 2022, SWI telah menutup setidaknya sebanyak 1.170 entitas investasi ilegal.

Karena itu, SWI mengingatkan agar masyarakat selalu waspada bila mendapatkan tawaran investasi dari platform ilegal. Misalnya, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat atau menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru.

Dicetak ulang dari Kontan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。
応答 0

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。

  • tradingContest