Hukuman Doni Salmanan Tak Jadi 4 Tahun, Terdakwa Investasi Bodong Dijatuhkan Pidana 8 Tahun

avatar
· Views 81

Hukuman Doni Salmanan Tak Jadi 4 Tahun, Terdakwa Investasi Bodong Dijatuhkan Pidana 8 Tahun

Terdakwa kasus investasi bodong opsi biner, Doni Salmanan menerima putusan banding yang baru. Awalnya, sang influencer asal Bandung itu divonis 4 tahun penjara.

 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan putusan PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022. Di mana mereka memutuskan untuk menjatuhkan pidana pada Doni Salmanan 8 tahun penjara.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 21 Februari 2023.

 

Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.

 

Namun Majelis Hakim PT Bandung meyakini Doni Salmanan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Hakim PN Bale Bandung Putuskan Kembalikan Aset Milik Doni Salmanan

Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa aset milik Doni Salmanan.

 

Aset-aset itu antara lain adalah sertifikat rumah, kendaraan, hingga uang.

 

Sebelumnya Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan, terdakwa kasus hoaks investasi.

 

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 15 Desember 2022.

 

Selain itu, Doni Salmanan juga dibebaskan membayar ganti rugi kepada para korbannya sebesar Rp17 miliar.

 

Alasan hakim membebaskan Doni Salmanan membayar Rp17 miliar pada korban-korbannya karena aset yang didapatnya bukan hasil dari tindak pidana.

 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim.

 

Kekecewaan JPU

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.

 

"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.

 

Untuk itu, ia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.

 

"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.

 

Dicetak ulang dari PikiranRakyat, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。
応答 0

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。

  • tradingContest