
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengatakan akan melakukan revisi atas aturan buyback saham bagi emiten berpotensi delisting paksa maupun delisting sukarela.
Direktur Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengatakan Bursa dan OJK sedang mengkaji aturan POJK yang mengatur pemegang saham pengendali harus melakukan buyback saham yang dimiliki publik.
“Ini yang kita sedang diskusikan dengan OJK. Ini kita review dengan OJK ,” kata Iman dalam acara Media briefing Indonesia A&M Distress Alert, Kamis (18/1/2024).
Iman mengatakan pihaknya masih mengkaji ulang terhadap aturan bursa. Hal itu disebabkan berdasarkan penelusuran Bursa banyak perusahaan yang sudah berpotensi delisting tetapi tidak memiliki pengendali perseroan yang jelas. Bahkan operasional seperti kantor sudah tidak ada.
Iman menjelaskan Bursa memberikan kesempatan bagi emiten-emiten bermasalah dengan melakukan suspensi. Kemudian suspensi yang sudah lebih dari 24 bulan akan dilakukan pengumuman potensi delisting. Sejak 2020 hingga 2023, Iman mengaku emiten yang telah delisting sebanyak 9 emiten.
Berdasarkan keterbukaan informasi bursa, terdapat setidaknya 34 emiten yang terancam delisting dengan suspensi lebih dari 24 bulan.
Dicetak ulang dari bisnis.com, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。