BPJS Ketenagakerjaan tercatat telah melindungi sekitar 47,4 juta pekerja. Dari jumlah tersebut, 6,7 juta di antaranya merupakan pekerja rentan, yaitu pekerja bukan penerima upah alias pekerja sektor informal yang rawan jatuh ke kemiskinan ekstrem.
Misalnya seperti tukang ojek, sopir, pedagang kaki lima, sopir angkutan umum, dan lain-lain. Pembayaran iuran bagi pekerja rentan berasal dari perlindungan APBD, APBDes, Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) dan kolaborasi stakeholder, serta dukungan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Kalau total jumlah pekerja (yang sudah terlindungi) 47,4 juta. Dari 47,4 juta itu 6 juta pekerja rentan sudah tercover. Kita akan kejar lagi sisanya sampai dengan 10 juta di akhir tahun ini," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, dalam konferensi pers Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award 2025 di Plaza Bpjamsostek, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kado Prabowo di Hari Buruh: Satgas PHK-Potongan Aplikator Ojol Jadi 8% |
Saiful menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Apresiasi juga kami sampaikan kepada para seluruh penerima penghargaan. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan.," ujar Saiful.
Menurut Saiful, perlindungan bagi pekerja rentan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan gerakan bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Sebagai langkah konkrit, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pemerintah daerah, badan usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk berkolaborasi dalam Gerakan Perlindungan 10 juta pekerja rentan terlindungi.
"Kami mengajak Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait dalam Gerakan 10 juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional," imbuh Saiful.
Untuk mewujudkan target perlindungan bagi 10 juta pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan berbagai langkah strategis yang dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan regulasi dan himbauan dari pemerintah daerah, sekaligus memperluas literasi dan awareness jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat komunitas melalui keterlibatan organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, RT/RW, dan berbagai simpul sosial di masyarakat.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga terus memperbesar keterlibatan dunia usaha, BAZNAS, lembaga zakat, komunitas sosial, dan masyarakat luas melalui Gerakan SERTAKAN sebagai bentuk gotong royong nasional dalam melindungi pekerja rentan.
Sebanyak 15 kepala daerah, badan usaha dan UKM menerima penghargaan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan inovasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya masing-masing.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa, serta badan usaha yang dinilai unggul dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Pemerintah menargetkan perlindungan mencapai 99,5% pekerja Indonesia, termasuk pekerja miskin, miskin ekstrem, dan rentan. Cak Iminmenegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi.
"Pekerja rentan memiliki risiko sosial ekonomi yang sangat tinggi. Apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarganya berpotensi terperosok ke dalam kemiskinan baru. Karena itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga mereka," sebut Cak Imin.
Dia menambahkan, tanpa perlindungan jaminan sosial, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat mendorong keluarga pekerja jatuh ke dalam kemiskinan. Menurutnya, hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan keluarga pekerja tetap dapat melanjutkan kehidupan secara layak.
(ily/hal)detik_idから転載、著作権はすべて原作者に帰属します。
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。