
The Boeing Company menjelaskan kesepakatan terakhir yang dicapai perusahaan usai insiden jatuhnya pesawat Lion Air dan Ethiopian Airline pada 2018 dan 2019 silam. Produsen pesawat komersil Amerika Serikat (AS) itu sepakat membayar kompensasi kepada pemegang saham perusahaan sebesar US$ 237,5 juta atau sekitar Rp 3,4 triliun.
Para pemegang saham sebelumnya menggugat Boeing karena dianggap menyembunyikan fakta bahwa pesawat 737 MAX kurang aman. Pada kelanjutannya, hasil penyelidikan mengungkapkan dua kecelakaan itu berkaitan dengan sistem pencegahan kecelakaan atau MCAS.
Peristiwa tersebut menyebabkan 346 orang tewas. Akibatnya, pesawat terlaris Boeing tersebut di-grounded selama 20 bulan. Pesawat kembali beroperasi usai perusahaan meningkatkan sistem perangkat lunak dan pelatihan yang signifikan.
Tak hanya itu, Boeing juga sepakat menambah direktur yang berpengalaman dalam keselamatan penerbangan, teknik atau keamanan produk dalam waktu satu tahun. Perusahaan pun sepakat memberi laporan tahunan kepada publik terkait keselamatan yang diterapkan perusahaan.
Akibat kecelakaan dua pesawat itu, Boeing mencatat kerugian hingga US$ 20 miliar. Boeing juga menyetujui membayar kompensasi kepada keluarga korban.
Boeing pada awal tahun ini telah setuju membayar denda sebesar US$ 2,5 miliar. Perusahaan juga telah menyelesaikan tuntutan pidana atas klaim bahwa mereka menipu regulator yang mengawasi 737 MAX.
Sementara pada pertengahan bulan lalu, eks pilot Boeing dituntut 100 tahun penjara karena diduga memberikan informasi palsu dan tidak lengkap kepada Federal Aviation Administration (FAA) tentang sistem di pesawat. Informasi palsu tersebut diberikan dalam insiden jatuhnya pesawat Lion Air di Indonesia pada 2018 dan pesawat Ethiopian Airlines pada 2019.
Dicetak ulang dari Bisnis Tempo, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。
