
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan hingga saat ini baru ada dua perusahaan pedagang fisik emas digital yang sudah berizin, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury) dan Sakumas. Menurut Koordinator Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti Diah Sandita Arisanti masih ada beberapa perusahaan lain yang mengantre untuk mendapat izin dagang.
"Baru dua perusahaan yang dapat izin dari Bappebti dan sekarang ada beberapa juga yang proses pengajuan di kami," katanya pada webinar daring Treasury, Kamis (13/1).
Ia menyebut saat ini masyarakat yang ingin mengetahui update perusahaan pedagang emas resmi bisa dilakukan di situs web Bappebti atau mengirimkan pesan singkat ke nomor 08111109901.Dia menyampaikan bahwa pedagang yang mengantongi izin diwajibkan memiliki 75 persen emas fisik dan 25 persen setara kas untuk melindungi investasi nasabah. Selain itu, pengelola tempat penyimpan menginformasikan ke Lembaga Kliring Berjangka (LKB) bahwa terdapat sejumlah emas atas pedagang fisik Eemas dan LKB mencatat volume emas yang dititipkan oleh pedagang fisik emas digital.
Bappebti juga mensyaratkan tempat penyimpanan emas harus berada di wilayah RI dan emas yang disimpan dilarang berasal dari pinjaman pihak ketiga. Kemudian, pengelola tempat penyimpanan bertanggungjawab atas emas yang disimpan pada tempat penyimpanan.
Dicetak ulang dari CNNIndonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。
