PPATK dan Bappebti Bakal Audit Transaksi Kripto dan NFT, Ini Respons Aspakrindo

avatar
· Views 130

PPATK dan Bappebti Bakal Audit Transaksi Kripto dan NFT, Ini Respons Aspakrindo

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut baik langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang akan melakukan audit bersama untuk mengawasi transaksi aset kripto dan non-fungible token (NFT).

Ia menilai, langkah tersebut akan membuat industri aset kripto dan NFT menjadi legitimate dan semakin sehat.Adapun rencana audit bersama untuk awasi transaksi kripto dan NFT tersebut disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR pada Senin, 31 Januari 2022.

"Pelaksanaan joint audit antara PPATK dan Bappebti akan membuat industri aset kripto dan NFT menjadi lebih sehat. Langkah ini bisa melindungi investor, pedagang dan lembaga terkait lainnya. Masyarakat juga bisa lebih confidence untuk masuk ke industri, karena sudah ada kejelasan transaksi yang dapat mencegah penyalahgunaan praktik pencucian uang," ujar pria yang akrab disapa Manda, dikutip dari keterangan tertulis.

Perdagangan aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019. Sementara, Bappebti akan menyusun kebijakan yang tepat untuk mengatur transaksi NFT di Indonesia. Namun, menunggu ekosistem bursa kripto terbentuk yang diperkirakan selesai pada kuartal I 2022.

Soal penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal, sudah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

"Adanya kewajiban penerapan program APU PPT oleh para pedagang aset kripto sesuai dengan yang diatur dalam PerBa, seperti kewajiban Proses Uji Tuntas Pelanggan (Customer Due Diligence Process), kewajiban pemantauan transaksi, adanya kewajiban pelaporan setiap transaksi aset kripto yang mencurigakan kepada PPATK dan Bappebti, dan peran serta direksi dalam penerapan APU PPT," kata Manda.

Dicetak ulang dari Liputan6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

 

 

免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。
応答 2

  • tradingContest