
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa binary option dan robot trading forex ilegal. Sebab, OJK sendiri tak pernah memberi izin terhadap binary option dan robot trading forex. Karena belakangan ini marak penipuan binary option dan robot trading forex, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengimbau warga untuk lebih berhati-hati.
"Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal, " tutur Sekar, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.
"OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex, " tegasnya.
Dalam hal ini, OJK juga mengingatkan, perlu diketahui bahwa untuk aset Kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
"Emas, forex, valas dan lainnya yang merupakan produk perdagangan berjangka komoditi bukanlah produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK, " tambahnya.
"Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan, " tutupnya.
Dicetak ulang dari Tribun, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。
