
Seiring dengan makin mudahnya berinvestasi, banyak orang yang menjadikan trading saham atau forex sebagai sumber penghasilan. Pekerjaan sebagai trader memang halal-halal saja, tapi bagaimana ya perhitungan zakatnya?
Melansir NU Online, dalam kaidah fiqih, trading masuk dalam kategori tijarah (niaga). Imam Nawawi mendefinisikan tijarah sebagai suatu usaha membolak-balikkan harta, mengelolanya untuk maksud pengembangan/produktif.
Para trader wajib mengeluarkan zakat apabila harta yang didapatkan sudah mencapai satu nisab, yakni jumlah minimal harta yang dimiliki bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat. Nisab zakat niaga senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).
Dalam ranah trading, kewajiban wajib zakat berlaku jika modal yang dipakai memang diniatkan untuk diputar selama satu tahun untuk trading. Jadi, kalau Anda trader musiman yang hanya memanfaatkan momen saja, misalnya setelah cuan kemudian saldonya diambil semua, kemudian trading lagi dengan harta yang baru, maka para trader jenis ini tidak wajib dikenai zakat karena faktor terputusnya haul dari modal yang digunakan.
Namun, ada catatan juga, apabila Anda trader musiman namun modalnya memang disiapkan secara khusus untuk modal trading, maka setelah satu tahun perputaran dan tercapai nishab, maka Anda wajib menzakatinya.
Dicetak ulang dari CNBCIndonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。
