
Sehubungan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No 01 tahun 2022 tentang Pemebekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa RFB.
Dengan pembekuan SPAB RFB, tidak menghulangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Nasabah, Bursa, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa seta tidak menghapus konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh RFB.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Legal and Membership Jakarta Futures Exchange di The City Tower Building, lantai 20, Jakarta
Dicetak ulang dari JFX, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。
