
Pada kabar terbaru terkait kasus investasi Binomo dan Qoutex, kerugian korban dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi.
Dalam keterangan tertulisnya pada hari Minggu (13/3/2022), Achmadi mengatakan, “Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya”.
Berdasarkan ketentuan pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa ”korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi”. LPSK memiliki kewenangan salah satunya yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j). Dalam Undang-Undang juga dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK.
”Pada intinya, kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban,” ujar Achmadi.
Untuk itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor ke Kepolisian untuk mendapatkan status hukum. Setelah itu, para korban bisa menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.
Menurut dia, mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi ke korban masih terbuka lebar. Namun, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung keputusan hakim.
“Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan”, katanya.
“Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku”, ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana, salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kombes Gatot Repli Handoko selaku Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri menegaskan, bahwa pihaknya akan memburu pemilik Binary Option yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi bodong kepada masyarakat.
Menurut Gatot, untuk saat ini Bareskrim Polri lebih dulu fokus dulu menangkap para affiliator yang diduga ikut berperan melakukan dugaan investasi bodong. Termasuk juga menggali informasi dari para affiliator-nya tersebut.
Dicetak ulang dari TradingUang, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。