
Bareskrim Polri menyita aset-aset para tersangka kasus investasi bodong robot trading platform Evotrade. Aset itu mulai dari mobil Lexus LX 570 hingga sejumlah rekening senilai Rp250 miliar.
"Sampai saat ini total barang yang sudah disita antara lain satu mobil Lexus LX 570, satu mobil BMW M5 berserta BPKB, dan satu BMW Z4 beserta BPKB, satu Mini Cooper, satu motor Harley Davidson," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.
Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita satu motor Vespa Primavera, enam laptop, dan lima ponsel. Kemudian, uang tunai 1.150 lembar pecahan SGD1.000 dan 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu, satu tanah dan bangunan di perumahan Green Tombro Residence Malang, Jawa Timur (Jatim).
"Selain itu penyidik sudah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp250 miliar," beber Ramadhan.
Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Di antaranya, pemilik Evotrade, Anang Diantoko, yang ditangkap pada Senin, 17 Januari 2022, setelah diburu selama tiga bulan.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dicetak ulang dari Medcom, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。