Otoritas Jasa Keuangan, OJK, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai investasi ilegal yang kerap memberikan iming-iming keuntungan yang tinggi.
Untuk itu, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara kembali melakukan sosialisasi keuangan dan waspada investasi kepada masyarakat di Desa Kubu dan warga Desa Tulamben Kamis – dan Jum’at 4-5 Agustus 2022.
Kegiatan edukasi ini program OJK Ngiring ke Banjar telah dilaksanakan sebanyak 10 kali sejak awal tahun 2022 Untuk Kab. Karangasem pertama kali dilaksanakan.
Terkait waspada investasi, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Nyoman Hermanto Darmawan, umumnya modus operandi penipuan berkedok investasi tidak memiliki legalitas dan mengiming-imingi keuntungan tinggi.
Aspek Legal dan Logis (2L) merupakan hal utama yang harus diteliti sebelum memutuskan untuk menempatkan dana pada produk keuangan.
“Biasanya pelaku investasi bodong akan memamerkan keuntungan tinggi yang ia dapatkan untuk menarik minat masyarakat atau yang sering dikenal dengan sebutan flexing,” ungkapnya.
Selain itu untuk lebih cepat menarik perhatian masyarakat, pelaku juga mengajak tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tertentu.
Anggota DPR Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, menjelaskan, informasi terkait pengenalan OJK sebagai Lembaga Negara dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Selain berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB),
OJK hadir dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan.
“Selain itu masyarakat juga terus dihimbau untuk dapat bijak dalam memilih tempat untuk berinvestasi untuk menghindari kerugian di masa depan, “ terang Gusti Agung Rai Wirajaya.
Selain informasi terkait waspada investasi ilegal, masyarakat dihimbau untuk mewaspadai tindak penipuan dilakukan dengan cara mengelabui masyarakat untuk mendapatkan data atau informasi yang dibutuhkan khususnya kepada nasabah perbankan yang dikenal dengan istilah Social Engineering (Soceng).
OJK menghimbau masyarakat senantiasa selektif dan memahami manfaat serta risiko sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi.
Dicetak ulang dari kabarnusa, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。