
Hallo Sobat Traders!
Kembali lagi dengan KabarMe, kali ini kita akan melanjuti kasus investasi bodong yang berkedok robot trading Viral Blast. Seperti yang dibahas sebelumnya bahwa keterangan saksi membuat hukuman terdakwa diringankan, kini kuasa hukum mempertanyakan laporan saksi terkait dengan robot trading Viral Blast. Yuk kita simak!
Dilansir oleh JurnalJatim. Sidang perkara yang membahas tentang dugaan investasi ilegal robot trading Viral Blast kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (15/09/2022).
Pada sidang tersebut dengan ketua Majelis Hakim Sutarno, kini memeriksa 3 orang saksi pelapor dari Mabes Polri.
Pada keterangan kuasa hukum terdakwa, Appe Hamonangan dengan 3 terdakwa yakni RPW, MU, dan JHP menyatakan para saksi tidak dapat menunjukan bukti dasar laporan.
“Kami akhirnya menyimpulkan laporan saksi ini tidak memiliki kekuatan hukum. Ini memperkuat eksepsi kami sebelumnya bahwa kasus ini terlalu prematur untuk diproses secara hukum,” katanya usai sidang.
Menurut kesaksiannya, para pelapor mengaku menemukan informasi yang terkait dengan dugaan pelanggaran hukum melalui sosial media.
“Bukan dari masyarakat, karena kalau dari masyarakat harus ada laporan polisi atau pengaduan masyarakat,” katanya.
Appe Hamonangan angkat bicara, ia mengatakan bahwa saksi sempat menjawab dasar pelaporan pada form A, tetapi saksi tidak dapat menunjukan surat tugas dari atasannya.
Karena menurut peraturan yang berdasarkan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 hal itu perlu mendapatkan surat perintah tugas.
“Karena itu kami menilai laporan saksi tidak sah dan cacat hukum,” tegasnya.
Saksi kata Appe kini membuat sebuah laporan karena hanya menduga-duga hal tersebut yang mengakibatkan kerugian masyarakat.
“Karena itu klien kami merasa dikriminalisasi oleh pelapor,” ujar Appe.
Awal Mula Polisi Mengusut Kasus Investasi Bodong Viral Blast
Menurut keterangan, awal mula polisi mengusut kasus tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus robot trading Viral Blast merugikan para penggunanya hingga Rp 1,2 triliun.
Tidak hanya itu, Whisnu juga mengatakan bahwa robot trading Viral Blast ini tidak memiliki izin untuk menjalankan usaha. Oleh karena itu, polisi melakukan sejumlah penyitaan terhadap beberapa aset terkait dengan kasus investasi bodong tersebut dengan secara total, ada sejumlah uang sebesar Rp 22.945.000.000 yang telah disita oleh polisi.
Kemudian, polisi juga telah melakukan penyitaan berupa 9 (Sembilan) unit mobil, rumah, dan apartemen yang terkait dengan penipuan investasi bodong yang berkedok robot trading Viral Blast.
Hukuman Terdakwa Terkait dengan Investasi Robot Trading Viral Blast
Oleh karena itu, para penyidik Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dengan berjumlah 4 (empat) orang. Selain Putra Wibowo yang kini masih menjadi buronan dan juga pria berinisial RPW, MU, dan JHP.
Jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikian kabar terbaru mengenai kasus Robot Trading Viral Blast.
Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya.
Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Linimasa kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast:
Kasus Robot Trading Viral Blast: Korban Robot Trading Viral Blast Meminta Keadilan… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Viral Blast: Kasus Robot Trading Viral Blast Segera Disidang… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Viral Blast: Terdakwa Kasus Robot Trading Viral Blast Disidang di PN Surabaya… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Viral Blast: Kelanjutan Kasus Robot Trading Viral Blast, Para Korban Kompak Kawal Sidang Perkara… dari KabarMe - Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Viral Blast: Perkembangan Kasus Viral Blast: Eksepsi Tiga Terdakwa Robot Trading Viral Blast Ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Viral Blast: Para Korban Kasus Robot Trading Viral Blast, Meminta Polisi Untuk Tangkap DPO Putra Wibowo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Viral Blast: Sidang Lanjutan Mengenai Robot Trading Viral Blast, Kini Keterangan Saksi Membuat Hukuman Terdakwa Diringankan…dari KabarME – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Sumber:
JurnalJatim
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。
この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。