Berita Industri1. OJK Bakal Awasi Aset Kripto dan Bursa Karbon, Begini Mekanismenya Draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memuat penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang salah satunya mengawasi aset kripto hingga bursa karbon. Berdasarkan draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon akan memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon. Bukan hanya bursa karbon, OJK juga akan mengawasi aset kripto. Tugas dalam pengawasan ini merupakan susunan baru yang akan diterima OJK. Pasalnya, di dalam UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK sama sekali tidak memiliki tugas untuk mengawasi aset kripto. Sementara itu, di dalam draf RUU PPSK, susunan OJK akan ditambahkan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota.
2. Soal Kripto Bakal Diawasi BI dan OJK di RUU P2SK, Begini Respon Bos Indodax Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR yang akan dibahas pada tahun 2023. RUU P2SK ini tentu berpengaruh terhadap para pelaku industri kripto karena memasukkan aset kripto sebagai bahasan yang akan diatur dalam RUU tersebut. Merespon hal tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan berpendapat bahwa dirinya selalu mengapresiasi langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto selama ini. Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan stakeholder kripto. Tidak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya jangan sampai over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien. Tidak hanya itu, Oscar juga berharap Jangan sampai regulasi kedepannya membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri.
3. ICDX: Kekhawatiran Gangguan Pasokan Dukung Minyak Kembali MenguatPada penutupan pekan pagi ini, harga minyak terpantau bergerak menguat dipicu oleh meningkatnya kekhawatiran akan gangguan pasokan global. Meski demikian, isyarat Rusia untuk tidak memangkas produksi lebih dalam membatas pergerakan harga lebih lanjut. Tim Research and Development ICDX menjelaskan, antrian tanker minyak yang masih berlanjut di sepanjang rute pelayaran Laut Hitam, berpotensi memicu gangguan kestabilan pada pasokan global dan sentimen positif lainnya datang dari berita bahwa pemuatan minyak dari pelabuhan Novorossiysk Laut Hitam Rusia terpaksa dimundurkan dari jadwal karena badai. Sementara itu, dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Kamis, Kementerian Energi Rusia mengatakan bahwa batas harga minyak yang diberlakukan oleh negara-negara G7 dan Uni Eropa (UE) akan membuat produksi minyak Rusia kacau balau. Pernyataan Sorokin tersebut mengindikasikan potensi Rusia untuk tetap memasok minyaknya ke pasar dan kemungkinan besar tidak akan memangkas lebih dalam produksinya seperti yang diisyaratkan jelang berlangsungnya batas harga oleh UE dan G7.4. Kuasa Hukum Minta Doni Salmanan DibebaskanTerdakwa kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis, 08 Desember 2022. Pada sidang tersebut penasihat hukum terdakwa yaitu Leonardo Sitepu meminta majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi untuk bisa membebaskan Doni Salmanan dari hukuman. Menurutnya replik JPU tidak memenuhi unsur pasal yang dijeratkan. Leonardo juga menepis terkait adanya tuntutan terkait Doni Salmanan yang menyebarkan berita bohong. Menurutnya hal tersebut tidak berasalan, JPU dianggap tidak menganalisa persoalan aplikasi QUOTEX yang masih bisa dibuka. Padahal hal tersebut tidak berizin. Menanggapi hal tersebut, hakim ketua meminta waktu untuk melakukan musyawarah guna bisa melakukan putusan pada pekan depan.Komplain Broker1. Pelayanan Penarikan Dana (Withdraw) Broker MIFX Terbilang Sangat Lamban
Salah seorang nasabah dari salah satu broker legal di Indonesia yaitu MIFX menyatakan bahwa pelayanan penarikan dana (withdraw) terbilang sangat lamban. Nasabah tersebut juga menuturkan bahwa ia melakukan penarikan namun hingga 2 hari lamanya tidak selesai dan tidak masuk ke rekening miliknya. Hal ini membuat nasabah tersebut merasa kecewa lantaran membuatnya menunggu hingga berhari-hari.
2. Broker FBS Diduga Membohongi Pengguna Terkait Low Spread
Salah satu nasabah dari broker FBS mengatakan bahwa broker FBS pembohong terkait dengan biaya spread, yang dimana broker FBS menyatakan bahwa biaya spread sekitar $20/lot. Namun nyatanya biaya spread broker FBS sering berganti-ganti terkadang bisa mencapai $35/lot atau bahkan parahnya bisa mencapai $70/lot.
3. Platform Indodax Dinilai Tidak User Friendly
Salah seorang pengguna platform jual beli kripto Indodax menilai bahwa platform Indodax hanya terkenal saja namun tidak efisien dalam penggunaan aplikasi. Pengguna tersebut juga mengaku pembuatan akun sulit serta pembelian token/koin dan pemantauan pergerakan harga juga sulit dimengerti, tidak hanya itu pengguna tersebut juga menuturkan saldo pada akun miliknya berkurang dengan sendirinya.
古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。