
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mendukung penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Selaku Plt Kepala BAPPEBTI Didid Noordiatmoko menyampaikan RPP sebagai aturan turunan UU PPSK diperlukan untuk menetapkan batasan yang jelas terhadap kewenangan antara BAPPEBTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perlu juga menetapkan definisi yang jelas mengenai komoditas dan derivatif dalam industry perdagangan berjangka komoditi,” ujar Didid dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (25/1/2023).
Seperti diketahui, terbitnya UU PPSK ini menggeser 2 kewenangan yang selama ini dipegang oleh BAPPEBTI ke OJK yaitu terkait dengan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.
Pergeseran kewenangan ini bertujuan mengintegrasikan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif dengan pengelolaan keuangan secara menyeluruh. RPP yang disusun juga mengatur tentang masa transisi pemindahan kewenangan.
Pasal 6 UU PPSK menyebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawas terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.
Sebagai infomasi, sepanjang 2022 BAPPEBTI telah melakukan pengawas terhadap transaksi senilai lebih dari Rp 22.00 triliun. Transaksi tersebut terdiri dari transaksi perdagangan berjangka komoditas senilai Rp 22. 181 triliun dan perdagangan aset kripto senilai Rp 296,6 triliun.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap perdagangan fisik emas digital senilai Rp 1,9 triliun dan timah murni Batangan senilai US$2,36 miliar.
Dicetak ulang dari DDTCNews, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。