
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (SulSel) berhasil mengamankan buronan penipuan investasi bodong trading forex, Rabu (25/01).
Bersama Tim Tabur Kejari Enrekang serta Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar, Kejati SulSel mengamankan dua orang buronan kasus penipuan investasi trading forex.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dua buron tersebut yakni Sugito yang merupakan direktur PT. Chetah Bintang Lima dan bendaharanya yakni Reski Amalia.
Menurutnya, dua orang tersebut sudah buron sejak Agustus tahun 2021 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bahwa terpidana Laki-laki yang bernama Sugito (direktur PT. Chetah Bintang lima) dan perempuan Reski Amalia binti Sudi (bendahara PT. Chetah bintang lima) sudah ditetapkan sebagai burunon sejak bulan agustus tahun 202," ungkapnya, Jumat (27/01).
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa Sugito dan Reski Amalia telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 1.141.900.000 atau Satu Milyar Seratus Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah.
Dua terpidana tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan dijatuhkan pidana kurungan penjara selama dua tahun.
"Bahwa terpidana Sugito (direktur PT. Chetah Bintang lima) bersama-sama dengan Terpidana Reski Amalia binti Sudi (bendahara Pt. Chetah bintang lima) dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP I," jelasnya.
Diketahui dua terpidana tersebut menawarkan investasi bodong bernama Trading Forex kepada korban atas nama PT. Cheetah Bintang Lima dimana perusahaan tersebut tidak resmi dan tidak memiliki izin untuk mengumpulkan dan mengelola uang yang di investasikan.
"PT. CHEETAH BINTANG LIMA telah diperingatkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucapnya.
Soetarmi menyebut terpidana Sugito dibawa ke Rumah Tahanan (RUTAN) Rutan Klas I Makassar sedangkan terpidana Reski Amalia dibawa Tim Tabur menuju Bollangi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa guna menjalani hukuman.
Dicetak ulang dari Kabar Makassar, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。