Berita Industri1. Selama Pandemi, Transaksi Perdagangan Berjangka Relatif Tak Terdampak Perdagangan berjangka komoditi (PBK) di Indonesia dianggap memiliki prospek yang cukup baik ke depan. PBK dinilai memiliki potensi sebagai instrumen lindung nilai atau hedging serta sebagai sarana pengelolaan risiko. Selama pandemi Covid-19, transaksi PBK di Indonesia tidak terdampak dan bahkan mengalami kenaikan 21% dibandingkan periode sebelum pandemi. Pada 2022, nilai transaksi PBK mengalami tren kenaikan yang signifikan dibandingkan pada 2021. Namun, pada awal 2023, total notional value atas PBK mengalami penurunan sebesar 41,1% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Meskipun demikian, kondisi PBK pada 2023 belum bisa dijelaskan secara menyeluruh dan masih menunjukkan potensi yang menjanjikan di Indonesia.2. Bappebti Sebut Belum Ada Pembahasan Aturan Terkait NFTMeskipun minat terhadap aset non-fungible token (NFT) meningkat di Indonesia, regulator aset kripto di Indonesia, BAPPEBTI, belum memiliki aturan yang jelas terkait NFT. Hal ini karena NFT dianggap berbeda dengan kelas aset lainnya dan memiliki nilai yang sangat berbeda-beda. Meskipun demikian, Indonesia menduduki peringkat 7 global dalam hal adopsi NFT, dengan tingkat adopsi mencapai 4%. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan BAPPEBTI mengungkapkan bahwa NFT memiliki ruang lingkup yang sangat luas dan pengaturannya menjadi lebih kompleks daripada aset kripto. Setiap NFT juga memiliki hak cipta atas konten yang ditampilkan.3. 200 Orang Jadi Korban Penipuan Robot Trading di Sukabumi, Begini Modus PelakuSebanyak 200 orang menjadi korban penipuan robot trading fiktif di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi sekitar satu tahun yang lalu. Kejari Kabupaten Sukabumi menerima proses tahap II kasus tersebut dari Mabes Polri, dengan satu orang tersangka berinisial R asal Pekanbaru, Riau, yang menyebar informasi trading fiktif di grup aplikasi perpesanan. R mengiming-imingi keuntungan besar kepada anggota grup yang tertarik untuk berinvestasi. R melanggar Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atau Pasal 378 KUHP.Komplain Broker1. Broker OctaFX Dituduh Bermasalah Setelah Pengguna Mengalami Kesalahan
Seorang pengguna di broker OctaFX mengeluhkan bahwa saldo akunnya berkurang secara otomatis meskipun open posisi terakhir yang dilakukannya adalah buy. Namun, dalam riwayat transaksi tercatat sebagai sell. Apakah OctaFX melakukan tindakan kecurangan?
2. Broker MIFX Dikritik oleh Pengguna atas Penanganan Withdrawal yang Buruk
Seorang pengguna di broker MIFX mengungkap bahwa ketika melakukan deposit sebesar 500 ribu, prosesnya berlangsung cepat dan dana masuk ke akun pengguna dalam waktu sekitar 5 menit. Namun, ketika pengguna mencoba melakukan penarikan dana (withdrawal), dana tersebut tidak kunjung masuk ke rekening pengguna hingga akhirnya pengguna memutuskan untuk membatalkan proses penarikan tersebut. Menurut pengguna, hal ini sangat mengecewakan.
3. Kejadian Berulang, Pengguna FxPro Mengalami Kerugian saat Eksekusi Posisi
Seorang pengguna di broker FxPro mengeluh bahwa ia merasa broker FxPro menipu karena aplikasi seringkali lemot atau hang saat ia ingin melakukan eksekusi posisi ketika mendapat profit. Pengguna tersebut curiga bahwa broker sengaja membuat aplikasi tidak dapat dieksekusi agar ia tidak bisa mengambil profit tersebut. Kejadian ini telah terjadi berulang kali terutama ketika ia sedang mendapat profit. Apakah benar broker FxPro membuat rugi nasabah?
4. Pengguna Broker Mitrade Menganggap Minimal Deposit Terlalu Mahal!
Salah seorang pengguna di broker Mitrade merasa kalau minimal deposit yang ditetapkan broker tersebut sangat besar dan berharap broker Mitrade bisa menurunkan menjadi $20.
古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。