Bappebti Tak Lagi Urus Kripto di Omnibus Law Keuangan

avatar
· Views 111

Bappebti Tak Lagi Urus Kripto di Omnibus Law Keuangan

Jakarta - Aset kripto tak lagi diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan hadirnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) atau yang dikenal omnibus law sektor jasa keuangan. Lewat UU tersebut, aset kripto akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono menjelaskan, dalam UU P2SK hanya dua 2 otoritas pada Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yakni Bank Indonesia (BI) dan OJK.

 

"Yang menjadi otoritas di ITSK hanya ada 2 yaitu BI dan OJK. Padahal kita tahu yang namanya kripto ada di Bappebti. Apa yang akan terjadi pada Bappebti?" katanya di Brilian Club Jakarta, Selasa (13/6/2023).

 

Dengan begitu, kata dia, Bappebti akan melakukan pengawasan komoditas.

 

"Akhirnya ya diputus seperti itu. Bahwa yang namanya transaksi derivatif, yang namanya Bappebti itu adanya komoditas aja," katanya.

 

Sementara, kata dia, terkait aspek keuangan hingga derivatif terkait mata uang maka akan masuk dalam pengawasan BI. Sementara, derivatif terkait pasar modal hingga aset kripto akan masuk dalam pengawasan OJK.

 

"Kemudian derivatif terkait terkait pasar modal masuk OJK, dan kripto aset masuk ke OJK," katanya.

 

Dicetak ulang dari Detikfinance, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。
応答 0

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。

  • tradingContest