
RadarOnine.id, JAKARTA – Kuasa Hukum Korban Penipuan Robot Trading Fin888, Oktavianus Setiawan SH, C. Med CMLC, Crip, memohon kepada Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi, SH M.Hum supaya tidak terkecoh dengAn penyamaran terdakwa yang seolah-olah adalah koran.
”Kita berharap Majelis hakim pimpinan Yuli Effendi tidak terkecoh terhadap segala bentuk penyamaran dimana pelaku seolah-olah sebagai korban yang mengalihkan jawabnnya tertuju kepada DPO. Jangan terkecoh! terdakwa itu pelaku utama dan terdakwa yang presentasikan sistimnya di medsos sehingga orang-orang tertarik dan bergabung,” ucap Oktavianus Setiawan SH, C.Med CMLC, Crip, kepada wartawan usai mengikuti sidang dugaan penipuan Robot Trading Fin888 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (8/8/2023).
Octavianus juga minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamim Thohari dan Kepala Kejaksaan Negeri Atang Pujiyanto untuk memberikan atensi dalam perkara ini.
“Ada beberapa kasus serupa dan pelaku rata-rata dihukum 10 tahun baik yang di PN Jakarta Barat, maupun di PN Tangerang , sekiranya hal itu dapat jadi petunjuk majelis hakim untuk mencari kebenarannya, dimana korban sebenarnya berharap uangnya kembali,” tambah Octavianus.
Dalam kasus ini disebut dipersidangan bos Properti PT. Jababeka Tjahjadi Rahardja berperan penting dan ditengarai merupakan aktor utama dibalik perbuatan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra. Karena uang semua dikuasai Tjahyadi berikut emas batangan 91 kg.
“Untuk itu kami minta Tjahjadi Raharja dihadirkan kepersidangan. Karena dugaan penipuan secara elektronik berupa investasi uang yang dilakukan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra sesui keterangan para saksi, kedua terdakwa merupakan afiliator Fin888 untuk menawarkan beberapa platform di media sosial diantaranya, Youtube, facebook dan telegram instagram,” ungkap Oktavianus.
Para korban yang hadir mengikuti persidangan diantaranya S, Ub, Cri, yang kehilangan uang miliran rupiah m korban training robot.
Salah satu saksi korban mengaku diajak oleh Muhamad Riski untuk ikut Trading Robot dengan iming-iming profit menguntungkan. Kemudian dimasukan kedalam grup yang ada Peterfi. Dia yakin setelah Peterfi menjelaskan skemanya kemudian mulai mentransfer untuk investasi.
Selain menjanjikan keuntungan Peter menjanjikan keamanan karena salah satu trander nya orang ternama di luar Indonesia.
Setelah ditransfer ke PT Rajawali Bintang Mandiri, Desember 2021, namun hingga saat ini belum pernah terima apapun dari keuntungan yang ditawarkan. Dan ketika dikonfirmasi katanya aplikasi sedang dalam maintenance sehingga tidak dapat bekerja.
Kemudian melapor ke Bareskrim
Sementara saksi Samsalim, mengaku melakukan investasi Rp 200,35 juta tertarik dengan keuntungan/provit yang di janjikan, sat zoom meeting dibilang aman , pasti untung tergabung dalam grup WA , pertemuan di PIK tahun 2021, pernah lapor ke polda sudah dilakukan restoratif justice dananya sudah dikembalikan oleh Peter. Dengan adanya hal itu berarti terdakwa terbukti adanya tindakan pidana.
Selain itu korban juga ada yang kondisinya saat ini sedang menderita sakit jantung akibat dari penipuan itu. ” Suami saya sakit pak Hakim saya berharap uang tersebut sekitar Rp 2 miliar lebih dikembalikan karena uang itu untuk berobat,” ucapnya sambil terisak.
Dicetak ulang dari Radar Online, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。
