Menurut Odaily, pemerintah Pakistan telah mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang Bank Negara Pakistan(SBP), menandakan kemungkinan perubahan dalam kebijakan keuangan negara menuju legalisasi cryptocurrency.
Perubahan yang diusulkan akan memberikan kekuasaan kepada SBP untuk mengeluarkan mata uang digital dan mengelola mata uang negara dalam bentuk fisik dan digital. Selain itu, amandemen tersebut akan memberikan wewenang kepada SBP untuk melakukan operasi Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC), memungkinkan CBDC berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.
SBP juga berencana untuk mendirikan anak perusahaan untuk mengembangkan dan mengoperasikan sistem pembayaran digital. Amandemen yang diusulkan mencakup sanksi untuk penerbitan mata uang digital yang tidak sah, dengan denda yang mencapai dua kali nilai mata uang yang diterbitkan secara ilegal. Meskipun kabinet federal belum mengumumkan garis waktu untuk menyetujui amandemen ini, perubahan tersebut dapat mengalihkan fokus ke pengawasan regulasi dan mengintegrasikan mata uang digital ke dalam kerangka keuangan Pakistan.
Selain itu, amandemen bertujuan untuk memperluas kekuasaan dewan SBP, memungkinkan mereka untuk menyetujui pelaporan keuangan yang lebih luas dan meningkatkan proses tata kelola. Secara historis, SBP telah mengklasifikasikan cryptocurrency seperti Bitcoin sebagai ilegal dan telah memperingatkan tentang risiko yang terkait dengan mereka, terutama menyoroti kurangnya perlindungan hukum terhadap kerugian finansial akibat volatilitas tinggi cryptocurrency.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。
