
Indonesia Clearing House (ICH) pada tanggal 3 Juli 2025 genap berusia 16 tahun. ICH mulai beroperasi pada tahun 2009, setelah memperoleh Surat Keputusan Nomor 30/BAPPEBTI/KP/7/2009 dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). ICH memiliki fungsi sebagai penjaminan dan penyelesaian transaksi serta sebagai sentra manajemen resiko.
Di ulang tahun ke 16, ICDX mengusung tema “Sinergi Maju, Harapan Baru”, yang sangat relevan dengan kondisi ICH saat ini. Sejak pemberlakuan UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), ICH memulai sebuah era baru. Hal ini dikarenakan ICH yang sebelumnya hanya berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sejak pemberlakuan UU PPSK ICDX kini dibawah pengawasan 3 (tiga) yaitu, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti.
Adanya sinergi baru dengan 3 (tiga) otoritas ini, akan membuka harapan baru dalam pengembangan ekosistem perdagangan berjangka komoditi dimasa mendatang. Kedepan, ICH berkomitmen untuk berperan sebagai pioner inovasi dan modernisasi dalam mewujudkan visi pendalaman pasar keuangan Indonesia yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Sebagai lembaga kliring ICH berkomitmen penuh untuk mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan inovasi, sehingga mampu menjadi tulang punggung dalam pembangunan pasar keuangan yang dalam, inklusif, dan berdaya saing global.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。
この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。
