Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya

avatar
· Views 287
Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK), sebagai berikut:

​Nomor Keputusan

Tanggal​

Perihal​

​KEP-68/D.05/2025

​4 Agustus 202​5

​Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya

​KEP-69/D.05/2024

​4 Agustus 2025

​Pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya​

 

membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat terhitung efektif sejak tanggal 16 Januari 2025.

Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Likuidasi).

Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, sebagai berikut:

  1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya
    a. Abdul Bashit: Ketua
    b. Ispariyanto: Anggota

  2. Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya
    a. Marfiades, SH: Ketua
    b. Ricky Akbar: Anggota

dengan alamat: 

Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat

Telepon 021-3845031

Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.​

 

免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。
応答 0

  • tradingContest