Pencabutan Izin Usaha Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama Pt Sentratama Investor Berjangka

avatar
· Views 386
PRESS RELEASE

PENCABUTAN IZIN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA PT SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA

Pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2025, Bappebti telah mencabut izin usaha Pialang Berjangka atas nama PT Sentratama Investor Berjangka, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 11 Tahun 2025.

Pencabutan Izin Usaha tersebut dilakukan karena PT Sentratama Investor Berjangka tidak melakukan seluruh langkah perbaikan sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 08 tahun 2025.

Pencabutan izin usaha terhadap PT Sentratama Investor Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atau pihak lain atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian di bidang Perdagangan Berjangka.

Dengan adanya pencabutan izin usaha PT Sentratama Investor Berjangka, maka Bappebti juga mencabut seluruh izin Wakil Pialang Berjangka PT Sentratama Investor Berjangka.

Jakarta, 6 Oktober 2025

免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。
応答 0

  • tradingContest