
Indonesia Clearing House (ICH) secara resmi mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk menjalankan peran sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang. Persetujuan ini tertuang dalam Sertifikat Persetujuan Pusat Registrasi No. 33/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/PUSREG/10/2025, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada tanggal 27 Oktober 2025.
Sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, ICH akan menjalankan peran mencakup pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi Resi Gudang.
Terkait Sistem Resi Gudang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.1/2025 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, saat ini terdapat 27 komoditas yang masuk dalam ekosistem resi Gudang, yaitu ; Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, Ayam Karkas Beku, Gula Kristal Putih, Kedelai, Tembakau, Kayu Manis, Agar, Karagenan, Mocaf, Pinang dan Tapioka.
Direktur ICH Yugieandy Tirta Saputra mengatakan, “Penunjukan yang diberikan pemerintah kepada ICH sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang ini tentunya merupakan kepercayaan yang besar dari pemerintah yang akan kami jalankan sebaik mungkin. Selain itu, dengan berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, ini juga merupakan langkah strategis korporasi untuk terus melakukan inovasi khususnya dalam hal perdagangan komoditas nasional”.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。
