OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Sequis Financial

avatar
· Views 1,397

OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Sequis Financial

Sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life, dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial sebagai berikut:

Nomor: KEP-122/D.05/2025

Tanggal: 19 Desember 2025

Tentang: Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Atas PT Asuransi Jiwa Sequis Financial

PT Asuransi Jiwa Sequis Financial beralamat di Gedung Sequis Tower Lantai 30, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 SCBD, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha sebagai bagian rencana aksi PT Asuransi Jiwa Sequis Financial dengan mengalihkan portofolio kepesertaan kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life.

Dengan dicabutnya izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.

免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。
応答 0

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。

  • tradingContest