Sanksi Administratif Terhadap Sdr. Davies Vandy

avatar
· Views 947

Sanksi Administratif Terhadap Sdr. Davies Vandy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh Sdr. Davies Vandy.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) kepada Sdr. Davies Vandy, yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 huruf a angka 1 dan 6 juncto Pasal 16 huruf c POJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek karena tidak memenuhi persyaratan integritas yaitu memiliki akhlak dan moral yang baik dan memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan karena melakukan pemalsuan Kartu Tanda Anggota Perkumpulan Profesi Pasal Modal Indonesia (PROPAMI) dalam permohonan perpanjangan izin WPPE kepada OJK dan tidak menjadi anggota asosiasi yang mewadahi WPPE yang telah mendapatkan pengakuan dari OJK.

Dengan pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai WPPE, maka Sdr. Davies Vandy dilarang melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.

免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。
応答 0

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。

  • tradingContest