Pemberian Izin Usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto kepada PT Arganis Konsultindo Utama

avatar
· Views 2,927

Pemberian Izin Usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto kepada PT Arganis Konsultindo Utama

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto PT Arganis Konsultindo Utama melalui KEP-11/D.07/2026 pada tanggal 2 Maret 2026.​

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Pemberian izin usaha kepada PT Arganis Konsultindo Utama sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。
応答 0

  • tradingContest