Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024

Pencabutan izin usaha PT Tennet Depository sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha, PT Tennet Depository Indonesia wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024.
Dengan dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud, PT Tennet Depository Indonesia agar melaksanakan penyelesaian kewajiban sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha PT Tennet Depository sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha, PT Tennet Depository Indonesia wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024.
Dengan dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud, PT Tennet Depository Indonesia agar melaksanakan penyelesaian kewajiban sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。
この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。
