Perpanjangan Kedua Pembekuan Kegiatan Usaha Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama Pt Fintech Maju Berjangka

avatar
· Views 3,200

PRESS RELEASE

PERPANJANGAN KEDUA PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA PT FINTECH MAJU BERJANGKA

Pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026, Bappebti telah memperpanjang pembekuan kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Fintech Maju Berjangka untuk kedua kalinya, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 04 Tahun 2026.

Perpanjangan Kedua Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Fintech Maju Berjangka belum melakukan seluruh langkah perbaikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana Keputusan Kepala Bappebti Nomor 15 tahun 2025 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Fintech Maju Berjangka tanggal 10 Oktober 2025 dan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 tahun 2026 perihal Perpanjangan Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Fintech Maju Berjangka tanggal 27 Januari 2026.

Perpanjangan kedua pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Fintech Maju Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atau pihak lain atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian di bidang Perdagangan Berjangka.

Dengan adanya perpanjangan kedua pembekuan kegiatan usaha PT Fintech Maju Berjangka, maka Bappebti juga memperpanjang pembekuan semua izin Wakil Pialang Berjangka PT Fintech Maju Berjangka.

Jakarta, 6 Mei 2026

免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。
応答 0

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。

  • tradingContest