PRESS RELEASE
PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI
PEDAGANG FISIK EMAS DIGITAL
ATAS NAMA PT QUANTUM METAL INDONESIA
Pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026, Bappebti telah membekukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Fisik Emas Digital atas nama PT Quantum Metal Indonesia, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03 Tahun 2026.
Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Quantum Metal Indonesia tidak menyampaikan laporan keuangan kepada Bappebti sejak bulan Desember tahun 2025, tidak melaporkan perubahan struktur pengurus dan kondisi perusahaan kepada Bappebti, tidak menempatkan server di Indonesia, dan telah menggunakan dana pelanggan pada rekening terpisah untuk kegiatan operasional perusahaan.
Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Quantum Metal Indonesia tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan pelanggan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。