OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang

avatar
· Views 5,063

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang

Berdasarkan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-49/KO.13/2026 tanggal 25 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Maju Makmur Kalipucang yang beralamat di Dusun Ngaglik RT. 004 RW. 006 Kelurahan Kalipucang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terhitung sejak tanggal 25 Mei 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang, maka:

Kantor Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.​

免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。
応答 0

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。

  • tradingContest