
Sehubungan dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban PT Asuransi Sonwelis Takaful sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas rencana penghentian kegiatan usaha yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Asuransi Sownwelis Takaful sebagai berikut:
Nomor : KEP-38/D.05/2026
Tanggal : 2 Juni 2026
Tentang : Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah Atas PT Asuransi Sonwelis Takaful
Beralamat di Jalan Kali Besar Timur Nomor 28 D-E, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11110.
Dengan dicabutnya izin usaha PT Asuransi Sonwelis Takaful, PT Asuransi Sonwelis Takaful dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Asuransi Umum Dengan Prinsip Syariah.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。
