Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada PT Gadai Saling Jaya

avatar
· Views 1,497

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada PT Gadai Saling Jaya

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Saling Jaya sesuai dengan Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat nomor KEP-67/KO.16/2026 tanggal 22 Juni 2026 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada PT Gadai Saling Jaya dengan lingkup wilayah usaha Kota Manado.​

Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Gadai Saling Jaya wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal-hal sebagai berikut:

Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian;
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Hari dan jam operasional; dan
Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Gadai Saling Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。
応答 0

古いコメントはありません。ソファをつかむ最初のものになりましょう。

  • tradingContest