OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa

avatar
· Views 6,580
OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. 

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa tersebut:

  1. Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa menghentikan segala kegiatan usahanya.

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

 

免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

この記事が気に入ったら、著者にチップを送って感謝の気持ちを表しましょう。
応答 0

  • tradingContest