
Jakarta — Pengajuan satu nama sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menyebut mekanisme calon tunggal untuk posisi Gubernur BI merupakan hal yang lazim.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengusulkan Destry Damayanti sebagai satu-satunya calon Gubernur BI kepada DPR. Destry saat ini menjabat sebagai pejabat sementara Gubernur BI setelah menggantikan Perry Warjiyo.
Hanif mengatakan Komisi XI DPR belum mempelajari surat presiden (surpres) mengenai pencalonan Destry karena DPR masih berada dalam masa reses. Parlemen dijadwalkan kembali memasuki masa sidang pada 14 Agustus 2026.
“Kalau Gubernur biasanya kan satu,” ujar Hanif kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8).
Menurutnya, setelah DPR kembali bersidang, proses pembahasan dapat segera dilakukan. Komisi XI nantinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR untuk menentukan jadwal fit and proper test terhadap Destry.
Destry Dinilai Punya Pengalaman di Bidang Moneter
Hanif menilai Destry bukanlah sosok baru bagi DPR maupun masyarakat. Pengalamannya di bidang moneter dan perbankan dinilai menjadi salah satu modal penting untuk memimpin bank sentral.
Destry diketahui telah berkarier selama lebih dari dua dekade di sektor ekonomi dan keuangan. Sebelum menjadi Deputi Gubernur Senior BI, ia pernah menjabat sebagai ekonom di Mandiri Sekuritas dan Bank Mandiri serta menjadi anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hanif menilai pengalaman tersebut membuat Destry memiliki pemahaman yang cukup luas mengenai kebijakan moneter dan kondisi sistem keuangan Indonesia.
Ia pun berharap kepemimpinan Destry nantinya dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan moneter Indonesia di tengah berbagai tantangan global.
Belum Jelas Apakah DGS BI Juga Akan Diganti
Di sisi lain, Komisi XI DPR belum mengetahui apakah surat presiden yang diajukan pemerintah hanya berisi nama calon Gubernur BI atau sekaligus mencakup calon pengganti Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.
Hanif mengatakan informasi tersebut baru bisa dipastikan setelah DPR menerima dan mempelajari surpres secara resmi.
“Belum, belum. Saya belum tahu terus terang,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme pergantian jabatan di Bank Indonesia nantinya akan dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan DPR yang akan kembali memasuki masa sidang pada 14 Agustus, proses pencalonan Destry sebagai Gubernur BI diperkirakan mulai memasuki tahap berikutnya. Perhatian pasar kini tertuju pada proses uji kelayakan serta bagaimana arah kebijakan moneter BI jika Destry nantinya resmi memimpin bank sentral.
免責事項:本記事で述べられている見解は著者の見解のみであり、Followmeの公式見解を反映するものではありません。Followmeは、提供された情報の正確性、完全性、信頼性について一切責任を負いません。また、書面で明示的に記載されている場合を除き、本記事の内容に基づいて行われたいかなる行動についても責任を負いません。

-終わり-