BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Simak selanjutnya di infografis ini untuk info lebih lanjut.
Fiko Mulyadi